Profil Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Akbidyo
Penjaminan mutu dalam perguruan tinggi menjadi hal yang sangat penting. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) hadir sebagai lembaga yang melaksanakan pengelolaan penjaminan mutu di STIKes Akbidyo. Pengelolaan penjaminan mutu secara internal telah dilakukan sejak masih berstatus sebagai Akademi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Yogyakarta Nomor: 011/KPTS/DIR/III/2007 tentang Pembentukan Sistem Penjaminan Mutu Akademi Kebidanan Yogyakarta.
Seiring dengan adanya perubahan bentuk dari Akademi Kebidanan Yogyakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Akbidyo pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 444/KTP/I/2017 tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Kebidanan Yogyakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO di Yogyakarta maka pengelolaan penjaminan mutu dilaksanakan di tingkat STIKes . Pengelolaan penjaminan mutu di tingkat STIKes Akbidyo kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhakti Sosial Nomor: 150/KPTS/YBS/IX/2017 tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo.
Selanjutnya, untuk sistem penjaminan mutu internal di STIKes Akbidyo ditetapkan dalam Surat Keputusan Yayasan Bhakti Sosial Nomor:151/KPTS/YBS/X/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo. Pada tahun 2021, terdapat perubahan Statuta sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhakti Sosial Nomor: 014/ KPTS/YBS/IX/2021 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo, maka BPM berganti nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu. Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Statuta Bab V pasal 15 meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan serta pengembangan standar masukan, proses, dan luaran dari setiap aspek kegiatan di STIKes Akbidyo.
Pernyataan Mutu:
“Kami civitas akademika berkomitmen menjalankan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan di STIKes Akbidyo guna menghasilkan lulusan yang profesional dan berwawasan global“
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis LPM STIKes Akbidyo
Visi
“Menjadi lembaga penjaminan mutu yang konsisten dalam mewujudkan budaya mutu guna mencapai Visi STIKes Akbidyo”
Misi:
- Mendorong terbentuknya lingkungan di STIKes Akbidyo yang memiliki budaya mengutamakan mutu
- Memfasilitasi program studi dalam mempersiapkan, melaksanakan proses dan meraih pengakuan dari lembaga akreditasi
- Membangun sistem dokumen mutu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan stakeholder
- Menyusun, mengimplementasikan dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem penjaminan mutu internal
Tujuan:
“ Menjamin pemenuhan standar mutu di STIKes Akbidyo yang berkelanjutan sehingga tercipta budaya mutu”
Sasaran Strategi
- Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal yang meliputi penetapan, pelaksanan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar.
- Diterapkannya standar mutu dan perangkat lainnya pada kegiatan pemenuhan standar mutu.
Struktur Organisasi
Dalam menjalankan peranannya mengawal dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal di STIKes Akbidyo, LPM dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretaris LPM. Dalam implementasi SPMI di tingkat program studi, LPM dibantu unit pelaksana mutu program studi yang disebut Gugus Kendali Mutu (GKM). Sementara dalam pelaksanaan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI), LPM STIKes Akbidyo telah memilili Auditor. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhakti Sosial Nomor: 014/ KPTS/YBS/IX/2021 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo, telah ditetapkan struktur organisasi LPM STIKes Akbidyo ialah sebagai berikut:
Gb 1. Struktur Organisasi LPM
Tugas Pokok dan fungsi LPM
Tugas pokok Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai dengan Statuta STIKes Akbidyo adalah menjamin terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal institusi (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) secara PPEPP. Fungsi LPM adalah menyelenggarakan penjaminan mutu internal dan eksternal.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhakti Sosial Nomor 006/KPTS/YBS/I/2022 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja dalam struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo, LPM mempunyai tugas:
- Menyiapkan rencana dan bahan kerja
- Menyiapkan rumusan, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu
- Merumuskan kebijakan teknis kegiatan administrasi penjaminan mutu meliputi monev dan audit mutu internal
- Merumuskan, menyusun, dan mengelola RKAT selama 1 tahun
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap program studi dan unit kerja
- Melaksanakan monev pembelajaran setiap 6 bulan sekali
- Melaksanakan monev kepuasan pengguna kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan setiap 6 bulan sekali
Siklus SPMI
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIKes Akbidyo yaitu Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P), dan Peningkatan (P)
Gb 2. Siklus PPEPP
Kegiatan LPM
- Penetapan, perubahan/pemutakhiran dokumen mutu secara berkala
- Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) setiap 1 (satu) tahun sekali
- Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Strategis, Program Kerja/Kinerja
- Pengukuran kepuasan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
- Pemantauan Rencana Tindak Lanjut
- Tindak lanjut atas temuan AMI
- Kegiatan peningkatan standar
Dokumen SPMI
No. | Kelompok/Jenis | Nama Dokumen |
1 | Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal | 1. Kebijakan SPMI |
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat (24 standar) | ||
3. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (21 standar) | ||
4. Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) | ||
5. Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) | ||
2 | SPO dan Intruksi Kerja | 02 SPO Senat |
07 SPO Penjaminan Mutu | ||
03 SPO Pimpinan | ||
05 SPO Perenanaan Pengembangan Akademik | ||
09 SPO Laboratorium | ||
101 SPO Penelitian | ||
08 SPO Prodi | ||
121 SPO Akademik | ||
102 SPO Pengabmas | ||
11 SPO Perpustakaan | ||
122 SPO Kemahasiswaan | ||
132 SPO Keuangan | ||
134 SPO Kepegawaian | ||
15 SPO Kerjasama | ||
16 SPO Sipenmaru | ||
12.3 SPO Praktik Klinik | ||
133 SPO Sarana Prasarana | ||
Instruksi Kerja Laboratorium | ||
3 | Monev SPMI 6 Bulan | Laporan Monev SPMI Genap 19/20 |
Laporan Monev SPMI Ganjil 19/20 | ||
Laporan Monev SPMI Genap 18/19 | ||
Laporan Monev SPMI Ganjil 18/19 | ||
4 | Monev Prodi 3 Bulan | Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 1 19/20 |
Laporan Monev Proses Pembelajaran Prodi S1 Kebidanan Periode 1 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 2 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 3 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 4 19/20 | ||
5 | Audit Mutu Internal | Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2017 |
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2019 | ||
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2020 | ||
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2021 | ||
6 | Rapat Tinjauan Manajemen | Laporan RTM 2017 |
Laporan RTM 2019 | ||
Laporan RTM 2020 | ||
7 | Pedoman | Pedoman SPMI, Audit Mutu Internal |
8 | Laporan Umpan Balik | Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2018 |
Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2019 | ||
Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2020 | ||
9 | Laporan Kinerja | Laporan Kinerja 2017 |
Laporan Kinerja 2018 | ||
Laporan Kinerja 2019 | ||
Laporan Kinerja 2020 |
GAMBAR / FOTO
Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Ketua STIKes, dr. Musinggih Djarot Roujani, Sp.KJ
Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi S1 Farmasi, Eni Kartika Sari, M.Sc.
Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan, Istri Bartini, S.SiT, MPH
Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi D IV Manajemen Informasi Kesehatan, Dra. Syamsu Windarti, Apt., MT
Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi D III Kebidanan, Endang Khoirunnisa, SST.Keb., M.Kes.
Kegiatan Survaillance prodi Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan oleh LAM-PTKes