Badan Perencanaan dan Pengembangan Akademik (BPPA)
Badan Perencanaan dan Pengembangan Akademik (BPPA) STIKes Akbidyo berperan sebagai unit yang menyelenggarakan kerjasama dengan mitra kerja dan dalam rangka melakukan monev dengan lembaga/instansi terkait atau masyarakat.
Struktur Organisasi BPPA STIKes AKBIDYO
Dalam rangka mendukung tercapainya visi dan misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo, BPPA yang dipimpin oleh ketua unit dan dibantu oleh sekretaris, menyusun program kerja dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dan menciptakan kerjasama kemitraan yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Prinsip kerjasama mengacu pada permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang kerjasama Perguruan Tinggi dimana kerjasama yang dibangun:
- Mengutamakan kepentingan pembangunan nasional.
- Menghargai kesetaraan mutu.
- Saling menghormati.
- Menghasilkan peningkatan mutu pendidikan.
- Berkelanjutan
- Mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Panduan Penyusuanan Kerjasama STIKes Akbidyo
Dalam penyusunan kerjasama, Prodi maupun unit kerja di STIKes Akbidyo mengisi/mengajukan formulir kerjasama dan menyerahkan ke BPPA yang selanjutnya BPPA melakukan koordinasi dengan mitra kerja sama. Hasil koordinasi dituangkan dalam bentuk draft dan merealisasikan dalam bentuk kerjasama berupa MoU/MoA/PKS/IA.
No |
Elemen |
MoU |
MoA |
IA |
1 |
Tingkatan |
STIKes Akbidyo |
STIKes Akbidyo/ Program Studi/Lembaga/Unit |
Program Studi/Unit |
2 |
Pemrosesan |
BPPA |
BPPA |
BPPA |
3 |
Yang Bertanda Tangan |
Ketua STIKes Akbidyo, Paraf BPPA, WK I/WK II / WK III Sesuai Bidang |
Ketua STIKes Akbidyo, Paraf BPPA/Kaprodi/Unit, WK I/WK II / WK III Sesuai Bidang |
Program Studi/Unit, Paraf BPPA, WK I/WK II / WK III Sesuai Bidang |
4 |
Ruang Lingkup |
Kerjasama Umum |
Menyesuaikan kebutuhan masing-masing dan dapat memuat beberapa kegiatan berbeda atau satu kegiatan sejenis namun multi years sehingga mencakup lebih dari 1 kegiatan |
Hanya Memuat 1 Kegiatan Spesifik |
5 |
Bahasa |
a. Dokumen kerja sama dalam negeri dengan Bahasa Indonesia b. Dokumen kerja sama luar negeri dengan Bahasa Inggris (atau bahasa negara mitra jika diperlukan) |
a. Dokumen kerja sama dalam negeri dengan Bahasa Indonesia b. Dokumen kerja sama luar negeri dengan Bahasa Inggris (atau bahasa negara mitra jika diperlukan) |
a. Dokumen kerja sama dalam negeri dengan Bahasa Indonesia b. Dokumen kerja sama luar negeri dengan Bahasa Inggris (atau bahasa negara mitra jika diperlukan) |
6 |
Durasi Perjanjian |
Maksimal 5 tahun |
Maksimal 5 Tahun |
Sesuai lama kegiatan (waktu spesifik tanggal kegiatan/jadwal program) |
7 |
Penomoran Dokumen |
BPPA |
BPPA |
BPPA |
8 |
Sistematika |
Pembukan: Waktu, Identitas, Tujuan. Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pembiayaan, Jangka Waktu, Keadaan Force Majur Penyelesaian Sengketa Monitoring Evaluasi Penutup Tanda Tangan STIKes dan Mitra |
Pembukan: Waktu, Identitas, Tujuan. Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Hak dan Kewajiban Pembiayaan, Jangka Waktu, Keadaan Force Majur Penyelesaian Sengketa Monitoring Evaluasi Penutup Tanda Tangan STIKes dan Mitra |
Pembukan: Waktu, Identitas, Tujuan. Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Tugas Dan Wewenang Pembiayaan, Jangka Waktu, Keadaan Force Majur Penyelesaian Sengketa Monitoring Evaluasi Penutup Tanda Tangan STIKes dan Mitra |